serang

Rafael Alun Trisambodo Mundur, Hambat Penyelidikan Harta Kekayaan! Simak Ulasannya

Serang Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 20:48 WIB
Rafael Alun Trisambodo Mundur, Hambat Penyelidikan Harta Kekayaan! Simak Ulasannya
Rafael Alun Trisambodo dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (collage/ist)

Mundurnya Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan harga kekayaan, bisa hambat penyelidikan sumber kekayaan miliknya yang mencapai Rp56 miliar.

Hal ini terungkap dalam lansiran serang.suara.com dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023).

Pada tiap pasal dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 itu memuat berikut, Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

Berikut kutipan bunyi pasal Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS:

Pasal (6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (sumber: suara.com/Kurniawan Mas'ud)

 

Menko Polhukam Mahfud MD Desak Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anak GP Ansor diperiksa.

Mahfud MD menilai tidak ada hambatan untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo.

"Itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Katanya lagi bahwa perkara itu hukum pidana, dan administrasi seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan mencopot jabatan ayah Mario Dandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI