Satreskrim Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat penyebaran ribuan uang palsu dari pelbagai pecahan mata uang rupiah dan asing.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari seorang pria berinisial MI yang beli obat kuat disinyalir menggunakan uang palsu. Lalu, setelah diselidiki ditemukan kantung plastik hitam berisi ribuan uang palsu baik rupiah maupun asing.
"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dollar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan satu orang DPO terkait kasus tersebut.
"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Nandar
Nandar menyebutkan terdapat 6.800 pecahan uang Rp10.000 palsu serta 112 ikat atau 11.200 lembar dolar amerika palsu. 3000 lembar uang palsu menyerupai eura, 600 lembar dolar Brasil, 300 lembar rupiah palsu dengan nominal seratu ribu. 60 lembar menyerupai nominal 10.000 rupiah. 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.
"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.
Rencananya uang palsu itu akan dibawa para tersangka untuk diedarkan ke daerah Lampung. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
ANTARA.
Baca Juga: Bandar Arisan Bodong di Sumsel Larikan Uang Rp1 Miliar, Warga Serbu Rumahnya