Meski Jadi Pelaku, AG (15) Kekasih Mario Dandy Tidak Bisa Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Sebabnya

Serang | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:18 WIB
Meski Jadi Pelaku, AG (15) Kekasih Mario Dandy Tidak Bisa Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Sebabnya
Kolase foto Mario Dandy Satrio saat di Polres Metro Jakarta Selatan dan potret mesra Agnes Gracia Haryanto. (Tim Medsos)

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru, terkini Polda Metro Jaya telah secara resmi menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15). Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetapi karena masih usia anak AG tidak disebut sebagai tersangka namun pelaku.

AG yang masih dalam usia kelompok anak membuat ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah angkat bicara perihal AG yang kemungkinan dijebloskan ke penjara.

AI mengatakan KPAI akan memantau kasus penganiayaan kepada David (17) yang masih masuk kategori anak dengan salah satu pelaku AG (15) untuk dibuka secara terang benderang.

Terkait dijebloskannya AG ke dalam penjara setelah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, tidak akan dapat dilakukan jika tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak.

Syarat tersebut yakni, pelaku tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana berikutnya serta menghilangkan barang bukti.

"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).

Meskipun begitu Ai menyadari bahwa publik ingin AG dimasukkan ke dalam penjara anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dalam istilah perlindungan anak adalah LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Namun, KPAI akan tetap mengawasi dan memantau kinerja aparat kepolisian agar hak-hak dari pelaku anak tetap tidak dilanggar sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.

Selanjutnya, jika pun pelaku anak tetap harus di tahan dia tidak langsung dibawa ke LPKA tapi ke LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara. Selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. 

"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI

Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI

Lifestyle | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:15 WIB

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:21 WIB

Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga

Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:10 WIB

Mengejutkan! Shane Lukas Mengaku Dijebak Mario Dandy Penganiaya Cristalino David Ozora

Mengejutkan! Shane Lukas Mengaku Dijebak Mario Dandy Penganiaya Cristalino David Ozora

| Rabu, 01 Maret 2023 | 18:40 WIB

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

| Selasa, 28 Februari 2023 | 10:22 WIB

Ini Alasan Kuasa Hukum Mario Dandy Setuju Jika Pacar Kliennya Jadi Tersangka

Ini Alasan Kuasa Hukum Mario Dandy Setuju Jika Pacar Kliennya Jadi Tersangka

| Selasa, 28 Februari 2023 | 06:27 WIB

Terkini

Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar

Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran

Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:41 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada

Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa

Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha

Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha

Jogja | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:37 WIB