Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru, terkini Polda Metro Jaya telah secara resmi menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15). Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetapi karena masih usia anak AG tidak disebut sebagai tersangka namun pelaku.
AG yang masih dalam usia kelompok anak membuat ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah angkat bicara perihal AG yang kemungkinan dijebloskan ke penjara.
AI mengatakan KPAI akan memantau kasus penganiayaan kepada David (17) yang masih masuk kategori anak dengan salah satu pelaku AG (15) untuk dibuka secara terang benderang.
Terkait dijebloskannya AG ke dalam penjara setelah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, tidak akan dapat dilakukan jika tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak.
Syarat tersebut yakni, pelaku tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana berikutnya serta menghilangkan barang bukti.
"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).
Meskipun begitu Ai menyadari bahwa publik ingin AG dimasukkan ke dalam penjara anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dalam istilah perlindungan anak adalah LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Namun, KPAI akan tetap mengawasi dan memantau kinerja aparat kepolisian agar hak-hak dari pelaku anak tetap tidak dilanggar sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.
Selanjutnya, jika pun pelaku anak tetap harus di tahan dia tidak langsung dibawa ke LPKA tapi ke LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara. Selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.
Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).