Meski Jadi Pelaku, AG (15) Kekasih Mario Dandy Tidak Bisa Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Sebabnya

Serang

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:18 WIB
Meski Jadi Pelaku, AG (15) Kekasih Mario Dandy Tidak Bisa Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Sebabnya
Kolase foto Mario Dandy Satrio saat di Polres Metro Jakarta Selatan dan potret mesra Agnes Gracia Haryanto. (Tim Medsos)

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora memasuki babak baru, terkini Polda Metro Jaya telah secara resmi menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15). Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, akan tetapi karena masih usia anak AG tidak disebut sebagai tersangka namun pelaku.

AG yang masih dalam usia kelompok anak membuat ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah angkat bicara perihal AG yang kemungkinan dijebloskan ke penjara.

AI mengatakan KPAI akan memantau kasus penganiayaan kepada David (17) yang masih masuk kategori anak dengan salah satu pelaku AG (15) untuk dibuka secara terang benderang.

Terkait dijebloskannya AG ke dalam penjara setelah dinaikkan statusnya sebagai pelaku, tidak akan dapat dilakukan jika tidak memenuhi 3 syarat penahanan anak.

Syarat tersebut yakni, pelaku tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana berikutnya serta menghilangkan barang bukti.

"Misalnya pertama ada jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri, tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, tidak menghilangkan alat bukti atau merusak, kemudian kooperatif (bisa diajak bekerjasama dalam pemeriksaan)," ujar Ai saat dihubungi suara.com, Kamis (2/3/2023).

Meskipun begitu Ai menyadari bahwa publik ingin AG dimasukkan ke dalam penjara anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dalam istilah perlindungan anak adalah LPKA yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Namun, KPAI akan tetap mengawasi dan memantau kinerja aparat kepolisian agar hak-hak dari pelaku anak tetap tidak dilanggar sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan revidivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.

baca juga

Selanjutnya, jika pun pelaku anak tetap harus di tahan dia tidak langsung dibawa ke LPKA tapi ke LPAS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara. Selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari kekasih Mario Dandy Satriyo, AG sebagai anak pelaku kasus penganiayaan David. 

"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI

Jadi Pelaku Penganiayaan Bareng Mario Dandy, AG Bisa Masuk Penjara Anak? Ini Kata Ketua KPAI

Lifestyle | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:15 WIB

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Status Agnes Jadi Pelaku Penganiayaan, Kak Seto Dicolek Warganet: Anak-Anak Juga Harus Dihukum

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:21 WIB

Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga

Beda Perlakuan, Status Agnes Pacar Mario Dandy Tak Boleh Disebut Tersangka Bikin Warganet Curiga

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:10 WIB

Mengejutkan! Shane Lukas Mengaku Dijebak Mario Dandy Penganiaya Cristalino David Ozora

Mengejutkan! Shane Lukas Mengaku Dijebak Mario Dandy Penganiaya Cristalino David Ozora

Serang | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:40 WIB

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Serang | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:22 WIB

Ini Alasan Kuasa Hukum Mario Dandy Setuju Jika Pacar Kliennya Jadi Tersangka

Ini Alasan Kuasa Hukum Mario Dandy Setuju Jika Pacar Kliennya Jadi Tersangka

Serang | Selasa, 28 Februari 2023 | 06:27 WIB

Terkini

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×