Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

Serang

Selasa, 09 Mei 2023 | 09:43 WIB
Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy
Video 8 Detik Mario Dandy bersama perempuan

Belum usai kasus penganiayaan yang menjeratnya Mario Dandy Satriyo (20) kini akan dihadapkan masalah baru. Mantan kekasihnya AG (15), melalui kuasa hukum dan walinya telah resmi melaporkan anak Rafael Alun tersebut dengan kasus dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Polda Metro Jaya sendiri memastikan akan memproses lebih lanjut laporan dugaan pencabulan tersebut. 

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Laporan AG diketahui diketahui telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Sementara itu kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Alo mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan sebanyak delapan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Dimana empat diantaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.

Mangatta menyebut pihaknya mempersangkakan Mario Dandy dengan beberapa Pasal, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," imbuhnya.

baca juga

Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan dugaan pencabulan terhadap dirinya, Mangatta mengatakan bahwa kliennya ingin fokus terlebih dahulu terhadap sidang kasus penganiayaan terhadap David (17).

Laporan ini juga merujuk pada fakta persidangan kasus penganiayaan David dimana Mario Dandy terungkap beberapa kali melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AG.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," tuturnya.

Dua Kali Ditolak

Sebelumnya AG telah dua kali melaporkan kasus dugaan pencabulan yang diperbuat Mario kepada dirinya namun dua kedua laporan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023) yang kemudian ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali dari AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Sehari kemudian laporan kembali diajukan oleh AG namun kembali ditolak dengan alasan harus dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Mangatta menyampaikan ditolaknya laporan yang dia sampaikan hingga dua kali disebabkan karena adanya miskomunikasi. Namun, hal tersebut dapat terselesaikan setelah berkonsultasi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB

Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing

Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing

Riau | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:11 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Diduga Melakukan Pencabulan, AG Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Diduga Melakukan Pencabulan, AG Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Serang | Jum'at, 05 Mei 2023 | 06:42 WIB

Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Profil Budi Hapsari Biodata Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Serang | Kamis, 27 April 2023 | 09:46 WIB

Nasib Agnes Ditentukan Budi Hapsari, Ini Profil Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nasib Agnes Ditentukan Budi Hapsari, Ini Profil Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Serang | Kamis, 27 April 2023 | 09:30 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×