CREED Minta Publik Jangan Salah Tafsir Usai SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 M Tuai Pro Kontra

Serang

Selasa, 23 Mei 2023 | 07:47 WIB
CREED Minta Publik Jangan Salah Tafsir Usai SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 M Tuai Pro Kontra
Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda, Senin (22/5/2023) (Dok.Istimewa/Suara.com)

Serang.Suara.com - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Lembaga kajian publik, Direktur Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED) Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda menerangkan bahwa SBM mobil listrik ini sebenarnya bukan bentuk alokasi pengadaan proyek. 

Melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada publik untuk tidak salah salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK 49/2023 ini.

"Jadi publik jangan salah menafsirkan bila pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum,”kata Billie dalam keteranganya, Senin, (22/5/2023).

“Jika ada instansi pemerintah yang ingin mengajukan," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 huruf a dan b PMK No. 49/2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan K/L. 

Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp430 juta. Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp967 juta, sementara untuk eselon II maksimal Rp746 juta. 

"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," ujar Billie. 

"Dalam hal ini sepertinya pemerintah juga mau membuka ruang bagi yang ingin menerapkan pengadaan mobil listrik, namun dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK tersebut," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, beleid SBM mobil listrik ini, bila dilihat dari aspek relasi dengan kebijakan lain, sebenarnya memiliki tujuan positif. Pertama, mengurangi emisi karbon di ruang publik sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Selain itu, baginya, peraturan ini sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang mulai bergairah. 

"Artinya peraturan ini sekaligus mendukung aktivitas sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. Di mana mobil listrik ini membutuhkan komponen industri nikel yang sangat besar untuk kebutuhan baterai dan keberlangsungan hidup para buruh yang bekerja di sektor ini," tutur Billie.

"Jadi sasaran kebijakan ini memiliki visi yang mengakomodir hajat hidup orang banyak, yaitu untuk memastikan bahwa lapangan pekerjaan bagi para buruh yang bekerja di industri mobil listrik bisa tetap tersedia," imbuh dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut HUT Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

Sambut HUT Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

Jakarta | Senin, 22 Mei 2023 | 22:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 21:08 WIB

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 20:49 WIB

Terkini

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 17:43 WIB

Detik-detik Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden

Detik-detik Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden

Video | Senin, 08 Juni 2026 | 17:43 WIB

Masih Menggantung, Kasus Pemukulan Jurnalis di Surabaya Tak Kunjung Naik Penyidikan

Masih Menggantung, Kasus Pemukulan Jurnalis di Surabaya Tak Kunjung Naik Penyidikan

Jatim | Senin, 08 Juni 2026 | 17:38 WIB

Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga

Polres Bogor Ungkap Misteri Kematian Bocah di Hutan Jasinga

Bogor | Senin, 08 Juni 2026 | 17:36 WIB

Skema Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Barat

Skema Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Barat

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 17:31 WIB

Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng

Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng

Jawa Tengah | Senin, 08 Juni 2026 | 17:28 WIB

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:25 WIB

5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 17:20 WIB

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:19 WIB