CREED Minta Publik Jangan Salah Tafsir Usai SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 M Tuai Pro Kontra

Serang | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2023 | 07:47 WIB
CREED Minta Publik Jangan Salah Tafsir Usai SBM Mobil Listrik PNS Rp 1 M Tuai Pro Kontra
Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda, Senin (22/5/2023) (Dok.Istimewa/Suara.com)

Serang.Suara.com - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023 menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Dalam peraturan yang diundangkan pada 3 Mei 2023 itu tertera Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Lembaga kajian publik, Direktur Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED) Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda menerangkan bahwa SBM mobil listrik ini sebenarnya bukan bentuk alokasi pengadaan proyek. 

Melainkan pengaturan untuk batas atas pada pagu penganggaran yang dapat diajukan kementerian atau lembaga (K/L) untuk pengadaan kendaraan listrik.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada publik untuk tidak salah salah tafsir terkait penerapan SBM dalam PMK 49/2023 ini.

"Jadi publik jangan salah menafsirkan bila pemerintah melakukan pemborosan, justru SBM ini standar biaya pagu anggaran yang berfungsi memberikan payung hukum,”kata Billie dalam keteranganya, Senin, (22/5/2023).

“Jika ada instansi pemerintah yang ingin mengajukan," sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 huruf a dan b PMK No. 49/2023 mengatur mengenai batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan K/L. 

Terlampir, untuk motor listrik anggaran maksimalnya adalah Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik untuk operasional kantor maksimal Rp430 juta. Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk eselon I maksimal Rp967 juta, sementara untuk eselon II maksimal Rp746 juta. 

"Penerapan SBM ini memberikan batasan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, artinya besarannya tidak dapat dilampaui. Ini semua demi menjaga efisiensi anggaran pada APBN," ujar Billie. 

"Dalam hal ini sepertinya pemerintah juga mau membuka ruang bagi yang ingin menerapkan pengadaan mobil listrik, namun dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK tersebut," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, beleid SBM mobil listrik ini, bila dilihat dari aspek relasi dengan kebijakan lain, sebenarnya memiliki tujuan positif. Pertama, mengurangi emisi karbon di ruang publik sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Selain itu, baginya, peraturan ini sekaligus dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia yang mulai bergairah. 

"Artinya peraturan ini sekaligus mendukung aktivitas sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. Di mana mobil listrik ini membutuhkan komponen industri nikel yang sangat besar untuk kebutuhan baterai dan keberlangsungan hidup para buruh yang bekerja di sektor ini," tutur Billie.

"Jadi sasaran kebijakan ini memiliki visi yang mengakomodir hajat hidup orang banyak, yaitu untuk memastikan bahwa lapangan pekerjaan bagi para buruh yang bekerja di industri mobil listrik bisa tetap tersedia," imbuh dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut HUT Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

Sambut HUT Jakarta, Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

Jakarta | Senin, 22 Mei 2023 | 22:00 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Penginapan di Kebon Jeruk, Pelaku Peragakan 39 Adegan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 21:08 WIB

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

Ruko Pakai Badan Jalan di Pluit Diminta Bongkar Sampai Besok, Kasatpol PP DKI Ancam Bongkar Paksa

News | Senin, 22 Mei 2023 | 20:49 WIB

Terkini

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor

Kabar Terbaru Jalur Selatan Garut, Buka Tutup Jalan di Bungbulang Usai Tertimbun Longsor

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 22:54 WIB

Kisah di Balik Literasi Senja: Dari Eksperimen Sederhana Menjadi Fondasi Peradaban Kota Cirebon

Kisah di Balik Literasi Senja: Dari Eksperimen Sederhana Menjadi Fondasi Peradaban Kota Cirebon

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 22:45 WIB

Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya

Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya

Sumut | Jum'at, 24 April 2026 | 22:36 WIB