Urung Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Serang | Suara.com

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:15 WIB
Urung Jalani Sidang Kode Etik Polri, Ini Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan

Serang Suara - Berita Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo yang menerima hukuman dan jalani sidang kode etik, membuat publik geram terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Inilah profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat riuh para jenderal dan netizen. Lantaran urung jalani sidang kode etik profesi Polri.

Berikut Biodata atau Profil Keduanya

Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Irjen Pol Napoleon divonis 5 bulan kasus lumuri tinja ke M Kece [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa]
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Irjen Pol Napoleon divonis 5 bulan kasus lumuri tinja ke M Kece (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah seorang perwira tinggi Polri yang lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1988. Ia pernah menjabat sebagai Kabihubinter Polri dan Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri pada periode 2020.

Namun, Napoleon terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, dan akibatnya ia dijatuhi hukuman pencopotan jabatan. Djoko Tjandra sendiri telah masuk daftar buronan Polri dan mendapat red notice interpol sejak tahun 2009.

Namun, dengan bantuan Napoleon, nama Djoko Tjandra tiba-tiba hilang dari daftar red notice. Napoleon juga diduga menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.

Belakangan, terungkap bahwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon dalam kasus tersebut akhirnya membuatnya dicekal dan dihukum empat tahun penjara.

Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2021.

Meskipun telah ditahan, hingga saat ini Napoleon belum menjalani sidang kode etik sesuai prosedur yang seharusnya.

Biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo Profile

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso (sumber:)

Kasus Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan palsu Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat Djoko Tjandra masih menjadi buronan.

Pada tahun 2020, saat membantu Djoko Tjandra, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Surat palsu yang dikeluarkan oleh Prasetijo membuat Djoko Tjandra berhasil lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Selain itu, Prasetijo juga terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Prasetijo divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun pada tahun 2021.

Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1991 dan memiliki pengalaman di bidang reserse.

Ia pernah bekerja dengan Napoleon ketika Napoleon masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Membuat Riuh Para Jenderal Polri

Hukuman Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo Membuat Riuh Para Jenderal Polri

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

News | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:02 WIB

Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:47 WIB

Terkini

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik

Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:11 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

Dikatakan Atau Tidak Dikatakan itu Tetap Cinta: Memahami Rasa Lewat Sajak Tere Liye

Dikatakan Atau Tidak Dikatakan itu Tetap Cinta: Memahami Rasa Lewat Sajak Tere Liye

Your Say | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah

Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah

Entertainment | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:00 WIB