Waduh Dua Hakim Tunggal Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi AG-AP Lapor Komisi Yudisial

Serang | Suara.com

Rabu, 14 Juni 2023 | 11:16 WIB
Waduh Dua Hakim Tunggal Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi AG-AP Lapor Komisi Yudisial
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David. (Twitter)

Serang Suara - Belum lama ini dua hakim tunggal dilaporkan ke Komisi Yudisial. Koalisi AG-AP menduga hakim tunggal yang menangani kasus AG penganiaya David Ozora melanggar kode etik.

Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP. melaporkan perihal itu ke Komisi Yudisial (KY).

Sederet alasan dari Koalisi AG-AP mengatakan kalau hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dinilai tidak cek barang bukti seperti CCTV seperti yang ditayangkan di persidangan.

Alasan lainnya menurut mereka, hakim tunggal tidak mempertimbangkan putusan dengan klaim fakta, serta tidak mempertimbangkan kerentanan anak perempuan AG. Bukan itu saja, menurut Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa, hakim menjadikan kunci seksual AG sebagai dasar terdakwa anak tidak mengalami trauma.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, di mana hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang," ujar Nur Ansar di KT, Kamis (25/5/2023).

Budi Hapsari SH MH, hakim tunggal dalam sidang Agnes di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Dokumentasi]
Budi Hapsari SH MH, hakim tunggal dalam sidang Agnes di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (sumber: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Dokumentasi)

Selain hakim tunggal pengadilan negeri jakarta selatan, Koalisi AG-AP menilai hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari juga melanggar kode etik.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak," ucap Aisyah.

Hakim Langgar Kode Etik?

Kedua hakim tunggal itu yakni Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari.

Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu.

"Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sedap! MA Tolak Kasasi AG Penganiaya David, Tetap 3.5 Tahun Penjara

Sedap! MA Tolak Kasasi AG Penganiaya David, Tetap 3.5 Tahun Penjara

| Rabu, 14 Juni 2023 | 10:51 WIB

Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora

Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora

Entertainment | Rabu, 14 Juni 2023 | 10:55 WIB

Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas

Bikin Emosi, 4 Poin Saksi Bongkar Kelakuan Mario Dandy, AG dan Shane Lukas

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB