serang

Waduh Dua Hakim Tunggal Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi AG-AP Lapor Komisi Yudisial

Serang Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 11:16 WIB
Waduh Dua Hakim Tunggal Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi AG-AP Lapor Komisi Yudisial
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David. (Twitter)

Serang Suara - Belum lama ini dua hakim tunggal dilaporkan ke Komisi Yudisial. Koalisi AG-AP menduga hakim tunggal yang menangani kasus AG penganiaya David Ozora melanggar kode etik.

Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP. melaporkan perihal itu ke Komisi Yudisial (KY).

Sederet alasan dari Koalisi AG-AP mengatakan kalau hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dinilai tidak cek barang bukti seperti CCTV seperti yang ditayangkan di persidangan.

Alasan lainnya menurut mereka, hakim tunggal tidak mempertimbangkan putusan dengan klaim fakta, serta tidak mempertimbangkan kerentanan anak perempuan AG. Bukan itu saja, menurut Perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa, hakim menjadikan kunci seksual AG sebagai dasar terdakwa anak tidak mengalami trauma.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, di mana hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang," ujar Nur Ansar di KT, Kamis (25/5/2023).

Budi Hapsari SH MH, hakim tunggal dalam sidang Agnes di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. [Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Dokumentasi]
Budi Hapsari SH MH, hakim tunggal dalam sidang Agnes di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (sumber: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/Dokumentasi)

Selain hakim tunggal pengadilan negeri jakarta selatan, Koalisi AG-AP menilai hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari juga melanggar kode etik.

"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak," ucap Aisyah.

Hakim Langgar Kode Etik?

Kedua hakim tunggal itu yakni Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari.

Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut lebih dulu.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding Agnes Gracia Kekasih Mario Dandy Penganiaya Dandy di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan

"Tentu kita akan periksa dulu laporannya. Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Miko. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI