Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan dari terdakwa lain, Mario Dandy sebagai saksi.
Saat mendengarkan keterangan Mario Dandy hakim sempat membentak anak dari tersangka pencucian uang Rafael Alun.
Dalam sidang tersebut hakim mempertanyakan niat Mario Dandy melancarkan aksi kejinya.
"Niat saudara untuk supaya dia mati?" tanya hakim ke Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
"Saya emosi, saya tidak melihat dia kondisinya gimana," jawab Mario.
Mendengar hal itu hakim kemudian memberitahu Mario yang seharusnya mengerti kondisi David. Pasalnya, sebelum dihajar David telah melakukan push up dan sikap tobat.
Belum selesai hakim berbicara, Mario pun memotong perkataannya.
"Saudara kan yang melalukan perbuatan saudara tahu kondisinya, sudah keadaan capek dia push up keadaan dia sikap tobat?" tanya hakim kemudian.
"Pada saat itu..," jawab Mario yang langsung disela hakim.
Disela saat berbicara, hakim pun meninggikan suaranya. Dia meminta Mario untuk tidak bicara terlebih dahulu.
Hakim ingin menegaskan niat Mario dibalik aksi brutalnya tersebut.
"Saudara diam dulu! Jadi saudara tendang lagi sudah terkapar gitu masih saudara tetap mau memukulinya, karena saudara emosi?" cecar hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Mario.
Tak sampai disitu hakim masih penasaran dengan niat jahat Mario, sebab kondisi David saat itu sudah tergelatak tak berdaya.
"Ya betul, lalu dilerai oleh saudara Si Shane?" tanya hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niat saudara apa? Sudah pun keadaan tidak berdaya, keadaan terkapar berlumurkan darah. Kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi aja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," kata hakim
"Iya Yang Mulia," jelas Mario.
"Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar hakim kemudian.
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anak dari Rafael Alun, Mario Dandy dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu Shane Lukas didakwa JPU dengan pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak