Mario Dandy Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Aniaya David Ozora

Ferry Noviandi, Rakha Arlyanto

Rabu, 05 Juli 2023 | 06:30 WIB
Mario Dandy Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Aniaya David Ozora
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauza].

Suara.com - Mario Dandy Satriyo memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan hakim, terkait penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David. Dandy mengaku tak memiliki rasa kasihan saat menganiayaan David, meski remaja 17 tahun itu sudah terkapar tak berdaya di aspal.

Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy saat menjadi sakis bagi tersangka yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas.

Mario Dandy mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David setelah ia hajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.

"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun Den' dan diam doang," kata Mario Dandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2023).

Mario Dandy mengaku tersulut amarahnya terhadap David Ozora, karena korban mengaku tak tahu kalau AG adalah kekasihnya.

"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG, buat saya enggak logis aja," ujar Mario Dandy.

Hakim lalu menanyakan kepada Mario apakah ia menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menerangkan David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.

"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim "Saya tanya," sahut Mario.

"Apa jawabannya?" tanya hakim lagi. "Dia enggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," imbuh Mario Dandy.

baca juga

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane  Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Kursi Roda, Amanda Terlihat Lemas dan Menangis Saat Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Pakai Kursi Roda, Amanda Terlihat Lemas dan Menangis Saat Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:07 WIB

Mario Dandy Ditegur Hakim di Sidang Penganiayaan David Ozora: Jangan Bilang Tidak Benar Semua!

Mario Dandy Ditegur Hakim di Sidang Penganiayaan David Ozora: Jangan Bilang Tidak Benar Semua!

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:58 WIB

Terungkap di Sidang, Amanda Diminta Hati-Hati Sebelum Dipacari Mario Dandy

Terungkap di Sidang, Amanda Diminta Hati-Hati Sebelum Dipacari Mario Dandy

Entertainment | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:30 WIB

Terkini

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 16:00 WIB

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:59 WIB

Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan

Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:58 WIB

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo

Jawa Tengah | Jum'at, 11 September 2026 | 15:53 WIB

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

Panas dengan Asia Barat, Aljazair Blokir Wilayah Udara untuk Pesawat UEA

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:52 WIB

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

PTPP Baru Bisa Lunasi Utang Bank Rp13,3 Triliun Hingga 2041

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:51 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Harga Minyak Dunia Melonjak, Rupiah Mengkerut

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:47 WIB

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

'Tunggu ya, Pak. Maaf ya,' Gibran Mendadak Temui Warga yang Antre BBM di SPBU Palangka Raya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:46 WIB

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

2 Cara Efektif Pakai Air Mawar untuk Mengempeskan Jerawat yang Membandel, Wajib Coba!

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:45 WIB

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Kenali Perbedaan Sumber Energi Terbarukan dan Tak Terbarukan Beserta Contohnya

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:43 WIB

×