Kasus Tambang Nikel, 2 Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejagung

Serang

Senin, 24 Juli 2023 | 22:50 WIB
Kasus Tambang Nikel, 2 Pejabat Kementerian ESDM Ditahan Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung RI ; Ilustrasi Kejagung ; Ilustrasi Kejaksaan Agung (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara.com – Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial SM dan ETT ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Juli 2023. Keduanya merupakan tersangka baru terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, SM merupakan Kepala Geologi Kementerian ESDM yang sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Dan tersangka kedua adalah EVT, yaitu evaluator rencana kerja anggaran biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM," ucap Ketut di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2023.

Menurut hasil penyidikan, ujar Ketut, SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan.

"Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangannya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," tuturnya.

Menurut perhitungan sementara auditor, kata Ketut, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

"Jadi kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra, yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan tujuh tersangka. Yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM," ujar Ketut.

Ketut menuturkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya menitipkan SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya besok.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkenal Kota Pempek tapi Tingkat Konsumsi Ikan Wong Palembang Hanya Segini

Terkenal Kota Pempek tapi Tingkat Konsumsi Ikan Wong Palembang Hanya Segini

Sumsel | Senin, 24 Juli 2023 | 22:44 WIB

PM Timor Leste Xanana Gusmao Ikut Peringati Harlah ke-25 PKB, Ingatkan Jasa Gus Dur di Masa Lalu

PM Timor Leste Xanana Gusmao Ikut Peringati Harlah ke-25 PKB, Ingatkan Jasa Gus Dur di Masa Lalu

News | Senin, 24 Juli 2023 | 22:35 WIB

Rumah Dansat Brimob Polda Terbakar Saat Ditinggal BKO ke Papua, Polisi Ungkap Fakta Ini

Rumah Dansat Brimob Polda Terbakar Saat Ditinggal BKO ke Papua, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sumsel | Senin, 24 Juli 2023 | 22:27 WIB

Terkini

Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa

Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:08 WIB

Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026

Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:03 WIB

Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh

Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB

Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 06:30 WIB

Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026

Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 06:15 WIB

5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026

5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 06:05 WIB

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB