Ferdy Sambo Terdakwa vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. Mantan Kadiv Propam itu diputus menjalani penjara seumur hidup setelah sebelumnya diputus vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sambo diketahui mengajukan kasasi setelah vonis mati diketuk majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya Ferdy Sambo terlebih dahulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta namun ditolak dan tetap divonis mati sesuai putusan PN Jaksel.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).