Ketua tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengaku kecewa atas potongan hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamarudin ketiga terdakwa tersebut mempunyai peran penting dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih terhadap Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Almarhum Yosua dan kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada suaminya. Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.
Kamarudin mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga akan putusan MA karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” tuturnya.
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya para terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung saat sidang kasasi. Ferdy Sambo yang semula divonis mati bisa bernapas lega lolos dari algojo pencabut nyawanya setelah diputus menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Dapat Korting Masa Tahanan oleh Mahkamah Agung
MA juga mengubah vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati menjadi 10 tahum penjara. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan juga mendapat potongan tahanan menjadi 10 tahun penjara dari 15 tahun putusan PN Jaksel.