Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Ferdy Sambo yang semula divonis hukuman mati dan oleh PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kini berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Sang istri Putri Candrawati yang menjadi pemicu pembunuhan berencana itu juga menikmati Sale 8.8 yang dilakukan oleh MA. Putri semula diputuskan hukuman penjara 20 tahun kini setelah kasasinya diterima oleh MA menjadi 10 tahun.
Ricky Rizal yang menjadi ajudan Ferdy Sambo dan terlibat dalam pembunuhan tersebut mendapat kortingan masa tahanan pula dari MA. Ricky cukup menjalani 8 tahun penjara dari semula 13 tahun.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf tidak ketinggalan mendapatkan potongan masa tahanan dari Mahkamah Agung. Kuat yang divonis 15 tahun penjara dipotong masa tahanannya menjadi 10 tahun oleh MA.
'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo cs
MA telah memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) digelar sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hukuman yang dijatuhkan MA pada 4 terdakwa lebih ringan ketimbang vonis tingkat pertama di PN Jaksel dan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
MA juga mengatakan putusan atas perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian para terpidana bisa langsung dieksekusi.
Upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Sambo cs masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun upaya PK tidak menghalangi eksekusi terhadap terdakwa.
Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Pemain Timnas U-23, Ada Beberapa Nama Pemain Menghilang?
Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Terhadap Putusan MA
Sementara itu kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa apa yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," ucap pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa (8/8/2023).
Pihak keluarga bahkan menuding adanya lobi politik dibalik putusan Mahkamah Agung tersebut. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik gitu," ucap Kamarudin.
Ungkapan kekecewan dan kesedihan juga disampaikan oleh Rosti Simanjuntak ibunda dari almarhum Brigadir Yosua akan putusan MA yang meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo Cs. Dia juga mengakui tidak ada pihak yang memberitahunya perihal sidang kasasi tersebut.