Pada semester pertama tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 2.707 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah masuk melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 329 laporan tidak memenuhi kriteria sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sebanyak 2.378 laporan yang memenuhi syarat telah diarahkan ke proses klarifikasi, dan dari jumlah tersebut, 2.229 laporan telah berhasil diverifikasi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, bahwa dari laporan-laporan tersebut, tiga laporan pengaduan diteruskan ke internal, satu laporan diteruskan ke eksternal (aparat penegak hukum atau aparat pengawasan internal).
"Sebanyak 1.057 pengaduan ditindaklanjuti untuk ditelaah, dan 1.168 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya uraian dugaan fakta korupsi," terangnya.
Dari 1.057 laporan yang ditindaklanjuti, 962 laporan telah selesai diproses dengan rekomendasi tindak lanjut yang terdiri dari 11 laporan untuk tindakan eksternal, 83 laporan untuk tindakan internal, 118 laporan untuk proses klarifikasi di PLPM (Pusat Pengaduan Laporan Masyarakat), dan 750 laporan yang diarsipkan.
Johanis Tanak juga menjelaskan bahwa laporan-laporan dugaan korupsi tersebut masuk ke KPK melalui berbagai cara, seperti email, KPK whistle blowing system (KWS), demonstrasi, media sosial, SMS, surat atau fax, serta telepon.
Johanis menambahkan bahwa laporan terbanyak berasal dari daerah DKI Jakarta dengan jumlah 359 laporan. Daerah lainnya yang juga mengirimkan banyak laporan adalah Jawa Barat (266 laporan), Jawa Timur (213 laporan), Sumatera Utara (202 laporan), dan Jawa Tengah (135 laporan).
KPK Catat 6 Tersangka Pencucian Uang Semester 1 2023
![Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe [ANTARA]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/08/09/1-terdakwa-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi-terkait-proyek-infrastruktur-papua-lukas-enembe.jpg)
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa selama semester pertama 2023, KPK telah menangani enam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Enam orang yang terlibat dalam kasus korupsi juga dijerat dengan sangkaan TPPU. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai individu, termasuk Muhamad Syahrir, Hakim Agung Gazalba Saleh, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, dan Andhi Pramono.
Baca Juga: PDI Perjuangan Mulai Ketar Ketir? Usai Parpol Merapat ke Prabowo Subianto Capres Gerindra
Selain itu, KPK juga telah melaksanakan tiga kegiatan tangkap tangan, termasuk suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti Riau, suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan suap dalam proyek smart city Kota Bandung.
Terbaru, pada 25 Juli 2023, KPK juga melaksanakan tangkap tangan terkait suap di Basarnas, yang semuanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Alexander Marwata juga menyampaikan bahwa dari total 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK berhasil menangkap dua DPO, yaitu Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.
Saat ini, terdapat tiga DPO yang masih dalam pengejaran, yaitu Kirana Kotama alias Thay Ming, Harun Masiku, dan Paulus Tannos. KPK terus bekerja sama dengan berbagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pencarian orang, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menangkap ketiga DPO tersebut. [*]