Serang.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Tangerang. Kedua orang itu berinsial PN dan JN.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Selasa, (22/8/2023)
Sigit menerangkan pengungkapan ini beraw dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu di salah satu toko yang ada di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan m pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu ditangkap.
"Didapati sebuah handphone yang terdapat cat WhatsApp yang selanjutnya di selidiki merupakan pembicaraan atau chatting berkaitan dengan penyebaran uang palsu,” katanya
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan didapatlah petunjuk baru dari bukti percakapan WhatsApp tersebut, petugas pun kembali meringkus tersangka lain berinisial JN.
"Dari keterangan tersangka itu ada dua tersangka lain. Dan kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R," ucapnya.
Dalam pengakuan kedua tersangka ini, mereka mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang kini masih bersetatus dalam pencarian orang (DPO).
"Dan dari keterangan kedua tersangka juga mengaku memang baru pertama kali menggunakan uang palsu itu," tuturnya.
Baca Juga: Ketum PITI Ipong Hembing Kenal Lama dengan Jusuf Hamka: Dia Teman Baikku
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.