Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari, Catat Tanggalnya

Serang | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 20:19 WIB
Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari, Catat Tanggalnya
Menko PMK Muhadjier Effendy (kedua kiri) saat menyampaikan hari libur dan cuti bersama 2024 di Kemenko PMK (SuaraSerang/Anhar Rizki Affandi)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan libur dan cuti bersama pada tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjier Effendy usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki.

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut mantan Mendikbud tersebut mengatakan penetapan hari libur dan cuti bersama 2024 tersebut agar menjadi pedoman masyarakat, pelaku usaha dan wisata untuk merancang aktifitas kegiatan pada tahun depan.

Selain itu, penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri juga bertujuan untuk menjadi rujukan kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja di tahun 2024.

Ditambahkan Muhadjier sesuai usulan Kementerian Agama, dalam SKB tiga menteri juga terjadi perubahan nomenklatur dari kenaikan Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus. 

"Untuk itu, Kementerian Agama akan menyusun usulan Peraturan Presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ujar Muhadjir.

Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Yesus Kristus

31 Maret: Hari Paskah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nama Hari Libur Nasional Isa Al Masih Diubah Jadi Yesus Kristus, Memang Keduanya Berbeda?

Nama Hari Libur Nasional Isa Al Masih Diubah Jadi Yesus Kristus, Memang Keduanya Berbeda?

Lifestyle | Selasa, 12 September 2023 | 19:43 WIB

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Nasional dari 'Isa Al Masih' Menjadi 'Yesus Kristus'

News | Selasa, 12 September 2023 | 16:33 WIB

Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pemerintah Siapkan Dua Hari Libur Nasional untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024

News | Selasa, 12 September 2023 | 15:52 WIB

Dipimpin Muhadjier Effendy, Sidang ASCC ke-30 Bahas Pelbagai Isu Sosial Budaya

Dipimpin Muhadjier Effendy, Sidang ASCC ke-30 Bahas Pelbagai Isu Sosial Budaya

| Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:43 WIB

Kemenko PMK Gelar Pawai Reog untuk Daftarkan Ke Unesco Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Kemenko PMK Gelar Pawai Reog untuk Daftarkan Ke Unesco Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia

| Minggu, 27 Agustus 2023 | 18:49 WIB

Kemenko PMK Gelar Suara dan Kreasi Anak Indonesia

Kemenko PMK Gelar Suara dan Kreasi Anak Indonesia

| Jum'at, 25 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Terkini

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:28 WIB

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:15 WIB

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:00 WIB

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:15 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB