SuaraSoreang.id - Akibat loloskan laporan palsu Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, kini nasib AKBP Jerry Raymond Siagian terancam.
Hal tersebut lantaran ketidakprofesionalan Jerry dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporan tersebut, Putri mengadukan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku.
Namun sampai hari ini laporan tersebut diberhentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan bukti yang kuat atas tuduhan tersebut.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022). dikutip dari Suara.com.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Jerry dimulai pukul 19.00, dengan menghadirkan 13 saksi yang akan dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, kemudian Kombes Rachmat Pamuji, anggota Kombes Setiasginting, Kombes Pitra Ratulangi.
Dedi menyebutkan, dua di antara saksi yang dihadirkan di persidangan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Jerry diduga sempat memberikan intervensi kepada LPSK guna memberi perlindungan terhadap Putri, yang ketika itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," kata Dedi.
Dedi menyatakan bahwa sidang etik AKBP Jerry Raymond ini akan dituntaskan dalam satu hari, sehingga diperkirakan sidang dengan 13 saksi akan selesai pada hari Sabtu (10/9/2022) dini hari.
Dedi menambahkan, hakim KKEP juga telah menggelar sidang terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Anak buah Jerry ini disidang karena turut diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ujar Dedi.
Awalnya, laporan dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya tersebut, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut selanjutnya diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, karena diklaim telah ditemukan adanya unsur pidana.
Namun akhirnya Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut dan kemudian penyelidikan diberhentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidananya.
Barulah akhir-akhir ini terkuak, bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut, merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo guna menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Selain Jerry dan Pujiarto, Polri juga telah mencopot dan menahan 3 anggota Polda Metro Jaya lainnya yang juga ikut terlibat.
Ketiga anggota tersebut yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dan mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Jerry saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Pujiyarto dan tiga anggota lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Sumber: Suara.com