SuaraSoreang.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (9/9/2022) putuskan pemecatan secara tidak hormat mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pemecatan Jerry tersebut lantaran ketidakprofesionalannya dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Etik Kombes Rahmat Pamudji dikutip dari siaran TV Polri, pada Sabtu (10/9/2022), sebagaimana dikutip Suara.com.
Selain diberhentikan secara tidak hormat, Jerry pun diberi hukuman sanksi kurungan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," imbuhnya.
Diketahui sebelum, sidang etik untuk Jerry digelar lantaran dugaan adanya intervensi yang dilakukannya kepada LPSK guna memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, yang pada saat itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.
Terkait dugaan tersebut, 2 saksi dari LPSK turut dihadirkan dalam sidang etik Jerry, Jumat (9/9/2022) kemarin.
Selain Jerry, Polri juga telah mencopot dan menahan AKBP Pujiarto sertia 3 anggota Polda Metro Jaya lainnya yang juga ikut terlibat.
Ketiga anggota tersebut yakni mantan Kasubdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dan mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP Jerry Siagian Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Sumber: Suara.com