SuaraSoreang.id - Seorang pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur menjadi tersangka dalam kasus peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka pada Jumat (16/9/2022).
Pemuda tersebut diketahui bernama Muhammad Agung Hidayatullah, seorang pemuda berusia 21 tahun. Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus Polri, Agung mengaku dirinya telah menjual channel telegram miliknya yang bernama Bjorkanizem kepada Bjorka dengan harga 100 dolar AS.
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ungkap Agung kepada wartawan dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/9/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Agung pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena terbukti turut memfasilitasi aksi yang dilakukan oleh Bjorka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun ia tidak ditahan, dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Madiun.
Pemuda tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui telah mengunggah sebanyak tiga kali, pada tanggal 8 hingga 10 September 2022.
Unggahan tersebut antara lain tulisan "stop being idiot," tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia," dan "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
Ia pun mengaku bersalah karena telah memberikan sarana atas aksi yang dilakukan oleh Bjorka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Dirinya Menyesali Perbuatannya pada Para Ajudan, Sudah Menyerah?
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.
Agung juga mengungkapkan, alasannya membuat channel telegram tersebut awalnya karena penasaran dan mengaku mengidolakan sosok Bjorka.
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Sumber: ANTARA