Berdasarkan temuannya tersebut, Hotman berpesan kepada jaksa untuk berhati-hati, karena bisa saja temuannya tersebut bisa dijadikan pembelaan oleh pihak Sambo.
"Itu pasti dipakai tim kuasa hukumnya sebagai pembelaan, bahwa itu bukan pembunuhan berencana, jaksa harus hati-hati," pungkasnya.
Hingga saat ini kepolisian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama dengan 4 orang lainnya.
Keempat tersangka tersebut antara lain dua orang ajudannya Bharada E dan Bripka RR serta istri dan sopirnya, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kabar terbaru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri setelah kemarin sempat mengajukan banding atas PDTH sidang KKEP untuknya.
Keputusan sidang banding tersebut merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat, dengan kata lain sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo terkait putusan PDTH terhadap dirinya.
Sumber: SuaraSumsel.id