- OJK menargetkan penyelesaian regulasi demutualisasi bursa pasar modal paling lambat pada bulan September tahun 2026 mendatang.
- Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk meningkatkan integritas serta likuiditas saham di Indonesia.
- OJK mengimplementasikan sistem penyaringan saham dan penegakan hukum tegas demi memenuhi standar penilaian lembaga pemeringkat global.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru yang diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam reformasi pasar modal domestik. Lembaga pengawas keuangan tersebut menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang demutualisasi bursa dapat diselesaikan sepenuhnya pada September 2026 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perumusan payung hukum tersebut telah menjadi salah satu poin krusial yang dikoordinasikan dalam pertemuan dinas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September," kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam kesempatan tersebut, OJK tidak hanya memaparkan rencana demutualisasi, melainkan juga menyampaikan laporan komprehensif mengenai progres reformasi pasar modal yang sedang berjalan.
Rangkaian program tersebut difokuskan pada optimalisasi aspek integritas sekaligus likuiditas pasar saham di tanah air.
Menurut penjelasan Friderica, pihak otoritas secara konsisten berupaya menjawab berbagai catatan serta perhatian (concern) yang sebelumnya diajukan oleh lembaga pemeringkat global, MSCI.
Langkah konkret yang telah ditempuh di antaranya mencakup implementasi sistem penyaringan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC), pengetatan transparansi kepemilikan saham, hingga eksekusi kebijakan batas minimal saham publik (free float) yang dijalankan secara berkala.
"Kita sudah melakukan tambahan seperti high shareholder concentration itu, HSC sudah kita tambahkan dan lain-lain. Kemudian keterbukaan kepemilikan saham, kemudian kebijakan free float, semua sudah kita lakukan walaupun free float ini perlu bertahap ya dalam waktu satu, due, tiga tahun ini," ujarnya.
Friderica menegaskan bahwa OJK berkomitmen penuh untuk mengawal agenda pembenahan ini demi mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih likuid, kredibel, dan memiliki integritas tinggi.
Ia menambahkan bahwa aspek penegakan hukum (enforcement) yang tegas tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan program reformasi tersebut.
"Ketika kita melakukan reformasi terkait integritas tentu satu hal yang tidak bisa lepas adalah enforcement-nya," pungkasnya.