Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi

soreang | Suara.com

Sabtu, 24 September 2022 | 23:50 WIB
Bantu Ferdy Sambo, 4 Anggota Polri Jalankan Sanksi
4 anggota Divisi Propam dapatkan sanksi pembinaan mental (Tangkap layar Youtube.com/Polri TV)

SuaraSoreang.id - Dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi malapetaka bagi banyak pihak.

Selain puluhan anggota Polri yang telah mendapatkan sanksi, ini empat orang mantan anggota Divisi Propan Polri juga terbukti melanggar kode etik.

Akibatnya, mereka kini mendapat sanksi dengan hukuman pembinaan mental selama satu bulan.

Mereka adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal Div Propam.

Selain itu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Div propram dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Keempat ornag yang mendapat sanksi itu akan mendapatkan beberapa jenis pembinaan, antara lain mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keempat anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. 

Oleh sebab itu, untuk berkomitmen kembali pada tugas-tugas Polri, mereka wajib mnejalankan sanksi pembinaan mnetal.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika," kata Dedi pada  wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Di samping menjalani sanksi pembinaan mental, keempat anggota Polri itu akan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi. 

Tiga di antaranya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Sementara Iptu Januar Arifin yang dikenai sanksi demosi selama dua tahun. 

Informasi terkini mereka telah  dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan memutuskan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti

Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, IPW: Sulit, Hilang Barang Bukti

| Sabtu, 24 September 2022 | 20:44 WIB

Selain Kasus Ferdy Sambo, Polri masih perlu Fokus pada 3 Agenda ini Selama Tahun 2022

Selain Kasus Ferdy Sambo, Polri masih perlu Fokus pada 3 Agenda ini Selama Tahun 2022

| Sabtu, 24 September 2022 | 17:07 WIB

Ito Sumardi Sebut Fenomena 'Adik-Kakak Asuh' Sebagai Hal yang Lazim, Bukan Hanya di Kepolisian Saja

Ito Sumardi Sebut Fenomena 'Adik-Kakak Asuh' Sebagai Hal yang Lazim, Bukan Hanya di Kepolisian Saja

| Sabtu, 24 September 2022 | 16:04 WIB

Terkini

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Maret 2026: Klaim Draft Voucher, Pemain, dan Permata

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:57 WIB

Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?

Polemik Izin Kerja Memanas! Pihak Go Ahead Eagles Salahkan Dean James dan PSSI?

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 19:51 WIB

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

7 HP Gaming Refresh Rate 120Hz Termurah, Baterai Badak Harga Cuma Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:37 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik

STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik

Bekaci | Senin, 23 Maret 2026 | 19:10 WIB

Rahasia Hutan Ajaib

Rahasia Hutan Ajaib

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 19:10 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 Tablet Anak Pengganti HP untuk Gaming dan Belajar, Bonus Stylus Pen Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB