Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana

soreang

Senin, 26 September 2022 | 07:30 WIB
Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD Pimpin Rapat Perdana
Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu (antaranews.com)

SuaraSoreang.id-Rapat perdana Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di masa lalu digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 25 September 2022.

Tim yang telah terbentuk ini menggelar rapat perdana, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Mahfud MD menegaskan tim yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu.

"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD dikutip dari laman Suara pada 26 September 2022.

Latar belakang dibentuknya tim ini menurut Mahfud karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.

Lanjut, Mahfud mengatakan lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno.

"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," jelasnya.

Mahfud menjelaskan terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. 

baca juga

Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pasca jajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.

Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.

"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.

Tim PPHAM Tidak Ada Kaitan dengan Politik Kekinian

Mahfud MD Saat mempimpin rapat tim PPHAM [antaranews.com]
Mahfud MD Saat mempimpin rapat tim PPHAM (sumber: antaranews.com)

Sebelumnya penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Mahfud MD, saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.

"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM," ujar Mahfud.

Lanjut Mahfud tegaskan bahwa pembentukan tim ini tidak ada kaitannya dengan politik hari ini.

"Pembentukannya tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Ini murni tugas negara yang berkesinambungan dan tetap harus kita lanjutkan siapa pun pemerintahnya. Karena upaya pembentukannya telah melalui serangkaian panjang yang dimulai sejak 2007," ujar dia.

Masa kerja Tim PPHAM terhitung sejak diterbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 hingga terakhir 31 Desember 2022.

Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, hasil rapat perdana di Surabaya akan mengawali tugasnya dengan mempelajari sebanyak 13 kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana telah ditetapkan Komnas HAM.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah mulai melakukan pengkajian-pengkajian dan bertemu muka dengan para korban dan tokoh-tokoh yang terlibat. Kita juga telah mengagendakan focus group discussion di beberapa tempat wilayah Tanah Air," kata Makarim.***

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Korban Palsu yang Manfaatkan UU TPKS

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 21:32 WIB

Sanksi Pembinaan Mental bagi Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Kompolnas: itu Pelanggaran Etik  Ringan

Sanksi Pembinaan Mental bagi Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Kompolnas: itu Pelanggaran Etik Ringan

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 11:40 WIB

Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri

Mantan Bawahan Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental, Mereka Pelanggar Etik Polri

Soreang | Minggu, 25 September 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan

Riau | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Jogja | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:59 WIB

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun

IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:44 WIB

Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun

Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:38 WIB