SuaraSoreang.id - Sebanyak 131 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Pemicunya diduga akibat gas air mata yang ditembakan aparat.
Fakta terbaru diungkapkan Polri yang mengakui jika ada anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan ini.
Beberapa di antaranya bahkan ditemukan telah kadaluarsa sejak 2021.
"Ya, ada beberapa (gas air mata kedaluwarsa) yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Namun Dedi tak menyebutkan jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan penyidik.
Dia hanya menuturkan barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.
"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," ujarnya.
Seperti diketahui Tragedi Kanjuruhan menewaskan 131 orang, berdasarkan data yang disampaikan Polri, Sabtu (8/10/2022).
Sementara itu, korban luka dilaporkan mencapai 574 orang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan jika pemicu utama ratusan orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh gas air mata.
"Pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan. Sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk (ke) pintu keluar. Berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah nafas dan sebagainya," kata dia dikutip Suara.com, Senin (10/10/2022).
Polri telah menetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ini. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Sumber: Suara.com