Di kamar itulah, menurut Bobby, yang jadi tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya, Putri Candrawathi.
"Kalau direkontruksi tempat tidurnya terlalu tinggi ya. Ternyata memang tempat tidurnya tidak luas, cuman 2 kali 1,6 meter, tingginya 61 cm. Jadi berbeda sekali dengan rekontruksi," kata dia.
"Dan di ruangan inilah menurut Ibu Putri kejadiaan kekerasan seksual oleh J dilakukan," imbuhnya.
Tujuan ditunjukkannya rekaman tersebut, kata Arman Hanis selaku ketua tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah karena menurutnya pada saat rekonstruksi yang dilakukan kepolisian, tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Artinya, kami menyampaikan fakta keadaan di rumah Magelang itu bisa semua teman-teman dan masyarakat ketahui. Jadi tidak sesuai dengan rekonstruksi," terang Arman.
Terkait detail keterangannya, kata Arman akan dijelaskan saat di persidangan.
"Nanti di persidangan, kalau soal berdampak atau tidak akan lebih detail," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Pengacara Senior Hotma Sitompul Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar