Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..

soreang | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:06 WIB
Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..
Richard Eliezer Dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Vonis hukuman Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah di putuskan. 

Sebagai Justice Collaborator (JC) yang memliki peran penting dalam memecahkan kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan diantara para pelaku yang lain.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan kurungan 8 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun tersebut sempat memicu kekecewaan dari masyarakat yang selama ini melihat bahwa Richard Eliezer telah berkata jujur ditengah dugaan tekanan yang diterimanya selama menjalani sidang. 

Beruntung hukuman yang ia terima jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU.

Lalu bagaimana status anggota kepolisian Bharada Richard Eliezer usai mendapatkan hukuman ini?

Dilansir dari suara.com pada Kamis, (16/2/2023) dengan status Richard Eliezer sebagai Justice Jollaborator, Kepala Divisi  Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan mempertimbangkan status anggota Kepolisan Richard melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan sidang KKEP ini menurut Dedi akan dipertimbangkan dari berbagai aspek diantaranya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, pandangan dari masyarakat dan para ahli.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC (justice collaborator)," tutur Dedi.  

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya. 

Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. [Suara.com/Alfian Winanto]
Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini kabarnya telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri.

Dedi menyampaikan jika sidang telah dilaksanakan, hasilnya akan segera disampaikan kepada publik. 

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkas Dedi.

(*Yolanda Nurulita)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Empat Babak Kisah Cinta Bharada E dan Tunangan Usai Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 12:05 WIB

Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara

Pesan Mantan Pengacara untuk Richard Eliezer: Santai Aja di Penjara

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:33 WIB

Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!

Kecewa Richard Eliezer Divonis Ringan, Kubu Kuat Maruf: Tidak Adil!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:31 WIB

Terkini

Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk

Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:35 WIB

MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi

MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi

Bali | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:22 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:06 WIB

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan

Bekaci | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:41 WIB