SuaraSoreang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan penertiban bangunan liar yang terdapat di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menertibkan kota dan memperbaiki infrastruktur kota.
Penertiban bangunan liar ini dilakukan oleh gabungan Satpol PP Kota Bandung, Polisi, maupun petugas kebersihan. sejumlah alat berat juga dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang ada di Jalan Cijagra.
Dikutip dari akun Instagram @infobandungkota, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyampaikan meski berada di zona kuning pembongkaran tetap dilakukan. Sebab, bangunan yang berada di simpang jalan protokol termasuk ke dalam zona merah.
“Dasarnya ini jalan Cijagra pada zona kuning diperbolehkan berjualan, tapi karena ada di simpang jalan protokol sesuai aturan 100 meter itu tidak diperbolehkan disebutnya zona merah,” tutur Yayan
Dia mengatakan total bangunan liar yang diterbitkan itu sebanyak 38 bangunan. Dan memastikan pembongkaran bangunan tersebut tidak mematikan pedagang.
“Yang kami tertibkan sebanyak 38 bangunan ditertibkan, tapi tidak mematikan pedagang,” lanjutnya.
Selain itu, Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Evy Oktavianty mengatakan pemindahan pedagang kaki lima akan diurus dan diserahkan pada kewilayahan.
“Pernah membahas dengan ISBI kalau ISBI bisa mengakomodir pedagang silahkan. Namun, kemarin kesepakatan dibalikkan ke kelurahan maunya seperti apa. Kita bantu,” ungkap Evy. (*Eggar Ryanto Farisan)
Baca Juga: Anies Baswedan Curhat, Tugas di Jakarta Secara Resmi Gubernur, Praktiknya Tahanan Kota
Sumber: Akun Instagram Info Bandung Kota