SuaraSoreang.id - Beredar informasi tentang dua mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Raib.
Satu video viral mengulas tentang hilangnya dua mobil dinas Gubernur Jakarta. Kabarnya kedua mobil tersebut dibawa sang mantan gubernur, Anies Baswedan.
Namun, apakah benar dua mobil dinas gubernur tersebut raib gara-gara dibawa Anies Baswedan?
Begini penjelasannya!
![Tangkap layar TikTok berinis informasi cek fakta Anies Baswedan bawa dua mobil kendaraan dinas Gubernur DKI Jakarta. [soreang.suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/soreang/thumbs/1200x675/2023/03/09/1-tangkap-layar-tiktok-berinis-informasi-cek-fakta-anies-baswedan-bawa-dua-mobil-kendaraan-dinas-gubernur-dki-jakarta.jpg)
Satu media sosial membuat konten yang menarasikan jika mobil dinas gubernur DKI Jakarta hilang.
Disebutkan dalam narasi tersebut jika hilangnya mobil milik pemprov, diklaim diambil Anies Baswedan.
Dikatakan, jika dua mobil raib bersamaan dengan pascalengser Anies Baswedan dari Jabatannya, pada Oktober 2022 lalu.
“Memalukan setelah anies pensiun dua mobil dinas gubernur jakarta raib,” narasi dalam unggahan yang beredar.
Dikutip dari Tim Jalahoaks dengan Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, ada penjelasan mengenai kabar tersebut.
Dari sana diperoleh klarifikasi jika klaim mobil dinas gubernur DKI Jakarta hilang, pasca Anies Baswedan lengser, adalah hal yang tidak benar.
Dijelaskan di laman tersebut, dua mobil operasional mantan Gubernur DKI Jakarta masih ada alias tidak hilang.
Keterangan lain adalah mobil dinas yang digunakan oleh mantan Gubernur Anies Baswedan, saat ini berada di tempat penyimpanan aset Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Pulomas.
Sementara untuk satu mobil dinas operasional mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, terparkir di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta.
Disebutkan di sana, tidak ada satupun dari mobil operasional tersebut yang hilang.
Sehingga apa yang seperti disebut dalam klaim video yang beredar adalah salah alias berita palsu yang sengaja diedarkan.
Informasi lain adalah penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Dikutip dari laman yang sama dijelaskan jika pengadaan mobil dinas mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, kendaraan dinas milik pejabat yang sudah empat tahun, maka kepemilikan akan dialihkan ke pejabat tersebut dengan harga jual terjangkau atau dilelang.
"Sekarang dengan ketentuan yang ada (terkait mobil dinas), bahwa kendaraan tersebut apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun, itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal," jelas Joko.
Dari keterangan tersebut, maka informasi yang ada dalam video tentang dua mobil dinas Gubernur DKI Jakarta hilang karena diambil oleh mantan Gubernur Anies Baswedan, adalah tidak benar.
Faktanya hingga saat ini terkonfirmasi jika kedua mobil dinas operasional tersebut hingga kini masih ada dan tidak hilang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang Anda dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*)
Info:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta soreang.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*)
Sumber: jalahoaks.jakarta.go.id