SUARA SOREANG - Pada Selasa, (8/8/2023), DPRD Kota Bandung resmi mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama yang diusulkan, yaitu H Dedi Supandi S STP MSi, Dr Drs Ema Sumarna M Si, dan Prof Muradi M A PhD.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, menjelaskan bahwa keputusan ini dihasilkan setelah proses mediasi yang dilakukan dalam rapat pimpinan DPRD Kota Bandung serta pimpinan fraksi-fraksi pada Senin (7/8/2023).
Awalnya, ada empat nama yang diusulkan, termasuk Prof Dr Karim Suryadi M Si.
Namun, setelah pembahasan, tiga nama yang diusulkan berdasarkan alfabet adalah Dedi Supandi, Ema Sumarna, dan Muradi.
Kurnia Solihat menjelaskan bahwa pemilihan tiga nama sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang membatasi jumlah calon yang diusulkan.
Alasan di balik pemilihan ketiga nama tersebut adalah karena mereka memiliki jabatan struktural atau eselon tingkat dua (eselon II) yang sesuai dengan ketentuan Permendagri.
Ema Sumarna adalah satu-satunya yang memenuhi syarat eselon II A dari Kota Bandung.
Sementara itu, Dedi Supandi memiliki pemahaman tentang kondisi Kota Bandung karena berasal dari Kota Bandung dan saat ini menjabat di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram
Prof Muradi juga dianggap paham mengenai Kota Bandung karena memiliki pengalaman dalam tim kebijakan.
Dengan mengusulkan tiga nama yang memahami Kota Bandung, DPRD Kota Bandung berharap dapat memfasilitasi kerja sama dan koordinasi yang lebih baik dalam melanjutkan pemerintahan kota.
Namun, Kurnia Solihat mengakui bahwa belum dapat memastikan berapa lama surat balasan dari Kemendagri akan kembali ke Pemerintah Kota Bandung.
Ia menekankan bahwa pihaknya hanya dapat mengusulkan, dan keputusan akhir ada di tangan Mendagri.
"kami hanya bisa mengusulkan, kami tidak boleh memanggil calon-calon tersebut, tidak boleh wawancara atau sebagainya, kami hanya mengusulkan saja, jadi kuncinya ada di Mendagri,” ujar Kurnia dikutip Rabu (9/8/2023). (*)