Sukabumi.suara.com – Penyanyi Rizky Febian, sebelumnya diketahui melaporkan sang ayah tiri yakni Teddy Pardiyana, atas dugaan kasus penggelapan uang. Terbaru, Teddy kini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Lebih detail, dugaan penggelapan uang yang dilayangkan Rizky Febian ditujukan terhadap aset milik ibu kandungnya yakni almarhumah Lina Jubaedah, yang bercerai dengan Sule kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana.
Kabar penetapan Teddy sebagai tersangka pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Wati Tresnawati, saat menggelar konferensi pers secara virtual, Sabtu (27/8/2022) malam.
"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," ucap Wati.
Sebenarnya, laporan yang dilayangkan Rizky Febian sendiri sudah diajukan sejak Maret 2021, kemudian naik sidik pada Juni 2021, hingga akhirnya sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Menilik soal jenis aset yang digelapkan, disebutkan bahwa Teddy diduga menggelapkan mobil Kijang Inova, uang senilai Rp5 miliar dan kos-kosan.
Namun, kuasa hukum Teddy Pardiyana menyebut meragukan tuduhan tersebut.
"Rp5 M, kosan tidak ada buktinya. Kijang Inova itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," jelas Wati Tresnawati.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo