Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 44

Sukabumi

Senin, 05 September 2022 | 08:11 WIB
Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 44
Website Resmi Prakerja (www.prakerja.go.id)

Sukabumi.suara.com – Mulai Minggu (4/9/2022), pendaftaran Program Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan di website resmi program tersebut.

Untuk dapat mengikuti program ini, berlaku syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan kartu prakerja gelombang 44, yang hampir sama dengan pendaftaran prakerja pada gelombang sebelumnya. Sehingga bagi masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah lolos, tidak dapat mengikutinya lagi.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 18 tahun keatas,

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

3. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, atau perkerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang tidak menerima upah ataupun pekerja yang bekerja di rumah seperti  pelaku usaha mikro dan kecil,

4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemik COVID 19.

5. Bukan Bukan Pejabat Negara seperti  Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa. Kemudian bukan Pimpinan ataupun Anggota DPRD dan juga bukan Direksi/Komisaris ataupun Pengawas pada BUMN dan BUMD,

6. Maksimal 2 NIK yang akan didaftarkan sebagai penerima kartu prakerja dalam 1 KK.

baca juga

Sedangkan untuk mendaftarkan prakerja gelombang 44 langkah-langkah yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Masuk ke website resmi Prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/

2. Kemudian pilih daftar jika sebelumnya belum mengikuti prakerja di gelombang manapun. Untuk yang sudah memiliki akun atau belum pernah lolos seleksi dapat memilih pilihan masuk.

3. Daftarkan e-mail, NIK, Nomor KK, dan Nomor HP yang aktif Jika penerima bantuan baru melakukan pendaftaran.

4. Nanti pendaftar akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa mengikuti seleksi gelombang. Tunggu pengumuman hasilnya.

5. Setelah lolos pada tes sebelumnya, peserta akan mendapatkan link pelatihan yang diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar dengan Token Prakerja yang diberikan.

6.  Ikuti dan selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikatnya.

7. Kemudian peserta diharuskan untuk memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang sudah diikuti.

8. Peserta akan diarahkan untuk menyambungkan rekening ataupun e-wallet yang telah telah dimiliki untuk mendapatkan dana intensif sebesar Rp 600.000/ bulan selama 4 bulan.

9. Isi 3 survei yang diberikan, nantinya peserta akan mendapatkan intensif tambahan sebesar Rp 50.000/ survei.

Untuk mendaftarkan prakerja gelombang 44 peserta dapat di akses melalui website resmi yaitu https://www.prakerja.go.id/

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Bagaimana Syarat dan Cara Daftarnya?

Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Bagaimana Syarat dan Cara Daftarnya?

News | Minggu, 04 September 2022 | 22:16 WIB

5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab NIK Tidak Bisa Digunakan Daftar Prakerja dan Cara Mengatasinya

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

Program Pekerja Bergulir Lagi! Berikut Besaran dan Syaratnya

Bandung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:06 WIB

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:00 WIB

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:45 WIB

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:33 WIB

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:32 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:20 WIB