Mengenal Kasta Pada Agama Hindu di Bali

Sukabumi

Kamis, 15 September 2022 | 10:23 WIB
Mengenal Kasta Pada Agama Hindu di Bali
Ilustrasi-Mengenal Tentang Sistem Kasta Agama Hindu yang ada di Bali (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Sistem kasta pada Agama Hindu di Bali hampir sama dengan sistem kasta yang ada di India. Kemiripan tersebut bisa didasarkan pada asal yang sama yaitu kekeliruan dalam sistem warna yang bersumber dari Veda. 

Umumnya sistem kasta di India memiliki sistem yang lebih rumit dibandingkan dengan yang ada di Bali, Indonesia. 

Dalam pembagian kasta di Bali dibagi menjadi 4 yaitu:

1. Kasta Sudra atau Petani, umumnya hampir 90 persen masyarakat Bali masuk ke dalam kasta sudra. 

2. Kasta Waisya atau Wesia, kasta ini merupakan kasta pedagang atau pegawai pemerintahan pada daerah tersebut. 

3. Kasta Satria atau Kshatriya yang merupakan kasta prajurit, yang mencakup bangsawan dan juga raja, lalu

4. Kasta Brahmana, kasta ini merupakan kasta tertinggi yang ada di Bali. Yang masuk ke dalam golongan ini yaitu pendeta atau pemuka agama.  

Caturwangsa

Selain ke 4 kasta tersebut di Bali juga mengenal Jaba atau luar, yang mana itu adalah orang-orang yang tidak termasuk atau di luar dari ke 4 kasta tersebut.

Masyarakat Hindu mengenal adanya sistem warna, yang mana hal tersebut merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan profesi, bakat ataupun keahlian.

Sistem warna seiring dengan berjalannya waktu sering disalah artikan untuk kepentingan pribadi atau suatu kelompok. Padahal sistem warna yang merupakan pengelompokan orang berdasarkan tugas dan kewajiban yang dijalankan di dalam kehidupan bermasyarakat berubah menjadi tingkatan yang membedakan derajat seseorang berdasarkan keturunan.

Triwangsa

Pada sistem kasta ini hanya terbagi menjadi 3 kasta. Mengambil dari urutan 3 teratas pada sistem kasta Caturwangsa. 

Yang masuk ke dalam sistem ini yaitu Brahmana, Kesatria, dan Waisya. Dari ketiga kasta tersebut dalam sistem ini semua gelar yang diperoleh secara turun-temurun dan akan ditentukan berdasarkan dengan garis keturunan. 

Pola sistem ini mempengaruhi kehidupan kerajaan Mataram, Lombok. Pengaruh yang terlihat seperti pemakaian gelar yaitu gelar raja-raja, Anak Agung, Cokroda, Gusti dan yang lainnya.

Sedangkan untuk penamaan anak sesuai kasta yaitu:

1. Kasta Sudra biasanya untuk anak-anaknya tidak menggunakan gelar kebangsawanan tetapi berdasarkan urutan kelahiran seperti: Wayan, Putu, Gede, Made, Kadek, Nengah, Nyoman, Komang, Ketut.

2. Kasta Waisya, umumya masyarakat Bali dengan kasta ini akan diawali dengan gelar Ngakan, Kompyang, Sang, atau Si.

3. Kasta Kesatria biasanya akan diawali dengan gelar seperti Anak Agung, Cokorda, Desak ataupun gusti. Bagi mereka yang keturunan raja akan tinggal di dalam puri. Sedangkan terdapat golongan kesatria yang tinggal di luar puri maka akan menggunakan gelar Dewa atau Dewa Ayu. 

4. Kasta Brahmana akan digelari Ida Bagus untuk anak laki-lakinya sedangkan untuk anak perempuannya Ida Ayu. Umumnya kasta Brahmana akan tinggal dalam satu komplek yang disebut Griya.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sering Diminta Jadi Mualaf, Onadio Leonardo: Padahal Kan Kita Minoritas

Sering Diminta Jadi Mualaf, Onadio Leonardo: Padahal Kan Kita Minoritas

Bekaci | Kamis, 15 September 2022 | 09:17 WIB

Bandara Ngurah Rai Bali Dijaga Ketat Jelang KTT G20

Bandara Ngurah Rai Bali Dijaga Ketat Jelang KTT G20

Bali | Kamis, 15 September 2022 | 08:23 WIB

Menjelang KTT G20 Wisman yang Datang ke Bali Melonjak Sampai 45 Persen

Menjelang KTT G20 Wisman yang Datang ke Bali Melonjak Sampai 45 Persen

Bali | Kamis, 15 September 2022 | 08:14 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB