Sukabumi.suara.com - Setelah semalam Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus KDRT. Pada Hari ini yaitu Kamis (13/10/2022) Billar resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan suara.com Billar digiring polisi kehadapan wartawan pada pukul 17.00 WIB dengan langsung kenakan pakaian tahanan.
Saat menemui wartawan terlihat Rizky Billar hanya tertunduk dan terdiam. Menurut salah satu aparat kepolisian Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis Sore Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tahanan.
Setelah beberapa menit wajah Rizky Billar yang mengenakan baju tahanan ditampilkan dihadapan wartawan, ia kembali dimasukan ke ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Billar.
Rizky Billar akan di jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Setelah pada Rabu (12/10) kemarin Billar diinterogasi oleh penyidik dengan memberikan 38 pertanyaan. Rizky Billar resmi menjadi tersangka dan sudah resmi ditahan.
Berdasarkan keterangan polisi Rizky Billar tidak hanya satu kali melakukan tindak KDRT kepada sang istri yaitu Lesti Kejora.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoven Kembali diperiksa Oleh Kepolisian