Mantan Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi APBD Desa untuk Bangun Rumah

Sukabumi | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Mantan Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi APBD Desa untuk Bangun Rumah
Tersangka MR yang merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang diduga korupsi APBDesa yang digunakan untuk keperluan pribdadi (Sukabumiupdate.com)

Sukabumi.suara.com - MR merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi merupakan tersangka kasus korupsi

Dengan mengenakan rompi orange MR digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/10/2022). MR terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

MR diduga menggenalapkan dana desa pada tahun 2017 dan 2018. MR juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi pada tahun 2019. MR sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Tegalpanjang dimulai pada 2013-2019. 

MR berhasil ditangkap oleh Polisi pada 16 September 2022 di Tasikmalaya. Sejak penangkapannya di Tasikmalaya MR ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi Kota. 

Ratno Timur Habeahan Pasaribu, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa pihaknya menerima limpahan tahap II penyidikan mengenai tersangka MR dengan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDes dari tim penyidik Polres Sukabumi Kota. 

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari Inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang digunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ucap Ratno dilansir oleh sukabumiupdate.com-jaringan suara.com. 

Ratno juga mengatakan jika dana tersebut digunakan MR untuk membangun rumah pribadinya dan untuk modal usahanya. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021," ujar Ratno menjelaskan.

Andri Yules sebagai kuasa hukum dari MR mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk oleh kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa MR. 

"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andri selaku kuasa hukum MR.

Sumber: sukabumiupdate.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Sukabumi Kota Tindak 5.760 Pelanggar Termasuk Pengguna Knalpot Bising

Operasi Zebra Lodaya 2022, Satlantas Polres Sukabumi Kota Tindak 5.760 Pelanggar Termasuk Pengguna Knalpot Bising

Otomotif | Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:26 WIB

Kasus Lukas Enembe Berlarut-larut Bak Drama, MAKI Bersiap Gugat KPK

Kasus Lukas Enembe Berlarut-larut Bak Drama, MAKI Bersiap Gugat KPK

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:44 WIB

Seorang Pemuda di Citepus Sukabumi Tewas Gantung Diri

Seorang Pemuda di Citepus Sukabumi Tewas Gantung Diri

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:30 WIB

Terkini

Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen

Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:31 WIB

5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol

5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:28 WIB

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:21 WIB

Wonderkids Piala Dunia 2026, Warren Zaire-Emery Motor Serangan Timnas Prancis yang Lagi Panas

Wonderkids Piala Dunia 2026, Warren Zaire-Emery Motor Serangan Timnas Prancis yang Lagi Panas

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:20 WIB

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:17 WIB

Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi

Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:16 WIB

Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja

Viral Selebgram-Anak Bupati di Riau Pesta Narkoba, Ditemukan Pot Getar dan Ganja

Riau | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:15 WIB

Dulu Mahal, Sekarang Terjangkau! 8 Samsung S Series Turun Harga

Dulu Mahal, Sekarang Terjangkau! 8 Samsung S Series Turun Harga

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:15 WIB

Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil

Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:15 WIB

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:14 WIB