Sukabumi.suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sebentar lagi akan datang. Bertepatan dengan hari raya umat Kristiani pada 25 Desember nanti terdapat kebijakan mengenai perayaan Natal.
Berdasarkan dengan keputusan resmi dari Kementerian Agama, dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 disebutkan jika perayaan ibadah Natal di Gereja dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara dari Kementerian Agama yaitu Anna Hasbie yang melakukan konferensi pers, pada Selasa (20/12/2022).
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Anna, dikutip dari suara.com.
Anna juga menjelaskan pendirian tenda juga dapat dilakukan oleh pihak gereja jika jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan. Pendirian tenda dapat dilakukan di dalam kompleks gereja.
Selain itu Anna menambahkan untuk pendirian tenda di luar gereja, pihak yang berwenang harus meminta izin terlebih dahulu kepada aparat kepolisian.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” jelas Anna.