Pemerintah Larang Rokok Ketengan, Pakar: Tapi Kalau Beli Banyak Boleh Begitu?

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 19:00 WIB
Pemerintah Larang Rokok Ketengan, Pakar: Tapi Kalau Beli Banyak Boleh Begitu?
Ilustrasi pelarangan rokok batangan. [pixabay]

Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin bicara soal pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.

Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban ikur menanggapi perihal larangan terkait penjualan rokok batangan.

Menurut Prof Zubairi aturan tersebut memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi usai konferensi pers HIV/AIDS YKIS 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022) dikutip dari Antara.

Dia meminta pemerintah agar mempertegas maksud dari larangan tersebut utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.

Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan.

Termasuk evaluasi lebih lanjut, karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.

"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," kata mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI itu.

Lebih lanjut, Zubairi memberikan contoh kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu, yang jika dilanggar bisa dikatakan melanggar hukum.

Hanya saja jika ikut menerapkannya di Indonesia, kebijakan itu akan sulit karena masih banyak sekali anak di usia muda yang sudah merokok. Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan terutama sisi industri.

"Kalau kita jadi presiden mungkin mudah, cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” kata pakar kesehatan itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi mengungkapkan bahwa jika wacana pelarangan penjualan rokok batangan utamanya pada anak-anak, sudah diperbincangkan sejak dirinya menjabat beberapa waktu lalu.

Sayangnya, penerapan di lapangannya masih dapat dikatakan buruk walaupun semua kebijakan serta program yang dirancang pemerintah memiliki kualitas dan tujuan yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan

| Selasa, 27 Desember 2022 | 18:31 WIB

'Gini-Gini Saya Calon Presiden!', Kata Prabowo di Depan Cak Nun, Umbar Sumpah Siap Kerja Keras demi Indonesia

'Gini-Gini Saya Calon Presiden!', Kata Prabowo di Depan Cak Nun, Umbar Sumpah Siap Kerja Keras demi Indonesia

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Gaduh Isu Reshuffle, Pengamat Nilai Ucapan Jokowi Hanya Sekadar 'Doorstop'

Gaduh Isu Reshuffle, Pengamat Nilai Ucapan Jokowi Hanya Sekadar 'Doorstop'

News | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Terkini

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:33 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Jagoan Eropa Hadir untuk Hadang CB150R, Vixion dan MT-15: Harganya Pukul Telak Rival

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB

Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera

Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:29 WIB