Suara Sumatera - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Pasalnya, Dito selaku saksi pelapor tak pernah hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pun menyambut gembira dengan bebasnya Nyai Nikita.
Abu Janda pun memberikan sindiran pada umatnya 'tukang obat" di akun Instagram @permadiaktivis2 dilihat Sabtu (31/12/2022).
"Waktu nyai nikmir ditahan jaksa, saya tau umatnya "tukang obat" pada tepok tangan merayakan. Sekarang nyai bebas, saya tau mereka kejang kejang kelojotan kecewa berat," tulis Abu Janda.
Abu Janda kemudian memberikan selamat atas bebasnya Nyai Nikita Mirzani.
"Selamat ya nyai @nikitamirzanimawardi_172," tulisnya.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 soal dugaan pencemaran nama baik.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Velisya Icci Mau Pemotretan Seksi 18+, Tapi Syaratnya Ini Dulu
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022.
Setelah masuk agenda pembuktian, Dito selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.