Suara Sumatera - Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/1/2023).
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya melansir Antara, Kamis (12/1/2023).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil," jelasnya.
Penyidik segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI agar hari Senin datang untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Profil dan Karier Yana Aditya, Dirut Transjakarta yang Dicopot Heru Budi
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.