Suara Sumatera - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda masih menjadi perbincangan di media.
Kasus KDRT Venna Melinda ini sebenarnya sudah bergulir di kepolisian. Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Hotman Paris, pengacara Venna Melinda, kembali mengungkit kronologi terjadinya KDRT terhadap Venna Melinda.
Hotman Paris mengatakan, saat itu Ferry Irawan dan Venna Melinda dalam perjalanan darat menuju Kediri, Jawa Timur.
Saat dalam perjalanan di dalam mobil itu, Ferry Irawan sudah meminta untuk berhubungan badan jika nanti sampai di hotel.
Setiba di hotel, Venna Melinda tidak mengabulkan permintaan Ferry Irawan untuk berhubungan badan. Ini karena Venna sudah dalam keadaan lelah dan asam lambungnya kumat.
"Venna capek, jadi malamnya itu (Ferry Irawan) ditolak (bersetubuh)," kata Hotman Paris di acara Rumpi No Secret Trans TV.
Itulah yang memicu KDRT. Ferry Irawan emosi karena permintaannya ditolak sehingga terjadilah peristiwa yang membuat hidung Venna Melinda berdarah.
Baca Juga: Kasus Suap Sahat Tua, KPK 3 Hari Maraton Geledah Rumah Petinggi DPRD Jatim hingga Pejabat Pemerintah