Suara.com - Kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah pada APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus dikembangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rangkaian penyidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti setelah KPK menetapkan Waki Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Selama tiga hari, penyidik KPK maraton melalukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkap pada Kamis (19/1/2023) kemarin, penyidik menggeledah rumah petinggi anggota DPRD Jatim dan pejabat pemerintah Jatim.
"Kamis (19/1), tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jatim," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Dua lokasi tersebut adalah rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono, dan kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.
Sementara itu pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1) sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya, di antaranya kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dan kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur dan Rumah kediaman Kepala Bappeda Jatim.
Dari hasil penggeledahan itu KPK juga mengamankan sejumlah barang yang diduga dapat dijadikan alat bukti pada perkara ini.
Baca Juga: Sahat Tua Dari Dapil Ngawi, Tapi Bisa Muluskan Dana Hibah Rp 40 Miliar ke Madura
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.