Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa prematur.
Pasalnya, ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa penyidik dan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun tidak dijadikan saksi.
"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman Paris melansir Antara, Kamis (2/2/2023).
Dirinya mengaku kliennya disangkakakan terlibat dalam proses penukaran 35 kg sabu dengan tawas saat pemusnahan barang bukti.
Dalam acara pemusnahan itu, banyak pejabat tinggi di daerah yang hadir dan menandatangani berita acara pemusnahan. Seharusnya mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," ungkapnya.
Seharusnya, kata Horman, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci karena hadir di sana. Dirinya menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Baca Juga: KSP Moeldoko: Saya Tidak Suka Stigma Petani Itu Miskin, Mereka Bisa Kaya!
Namun demikian, penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.