Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Suara Sumatera | Suara.com

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:44 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

"Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main pasti," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI Minggu (5/3/2023). 

Mahfud MD memastikan bahwa pemilu akan tetap berjalan. Putusan tersebut dinilai salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan tidak cocok sama ini," ujarnya. 

Mahfud menjelaskan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan itu bukan wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari Mahkamah Agung. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No 2 tahun 2019," ungkapnya.

Mahfud mengatakan pemerintah akan terus jalan. Putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Saya katakan kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar diabaikan aja kalau sudah banding," imbuhnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan itu dikeluarkan atau diketok pada Kamis (2/3/2023). Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sampai akhirnya PN Jakpus menyatakan KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Kongkalikong Anies dan Firli Terendus, Formula E Tak Diusut, Benarkah?

CEK FAKTA: Kongkalikong Anies dan Firli Terendus, Formula E Tak Diusut, Benarkah?

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:19 WIB

CEK FAKTA: Formula E Tak Diusut, Mahfud MD Endus Kongkalikong Firli Bahuri dan Anies Baswedan, Benarkah?

CEK FAKTA: Formula E Tak Diusut, Mahfud MD Endus Kongkalikong Firli Bahuri dan Anies Baswedan, Benarkah?

| Minggu, 05 Maret 2023 | 06:44 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Mahfud MD Sebut Boleh Kampanye Politik Inspiratif di Masjid, Politik Praktis Tidak

Mahfud MD Sebut Boleh Kampanye Politik Inspiratif di Masjid, Politik Praktis Tidak

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:04 WIB

Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan

Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Lebaran Gen Z: Lebih Dekat atau Justru Lebih Jauh Secara Emosional?

Lebaran Gen Z: Lebih Dekat atau Justru Lebih Jauh Secara Emosional?

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:05 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

7 Promo Sepatu Adidas di Sports Station Akhir Maret 2026, Mulai Rp300 Ribuan

7 Promo Sepatu Adidas di Sports Station Akhir Maret 2026, Mulai Rp300 Ribuan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 13:03 WIB

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Cara Mengembalikan Kulit yang Belang? Ini 7 Langkah Efektif yang Bisa Dilakukan

Cara Mengembalikan Kulit yang Belang? Ini 7 Langkah Efektif yang Bisa Dilakukan

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Rincian Fitur Redmi Smart TV MAX, Hadirkan Layar 100 Inci 144 Hz dengan Harga Miring

Rincian Fitur Redmi Smart TV MAX, Hadirkan Layar 100 Inci 144 Hz dengan Harga Miring

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Upaya Mendeteksi Minat pada Anak sejak Dini dalam Buku Bimbingan Karier

Upaya Mendeteksi Minat pada Anak sejak Dini dalam Buku Bimbingan Karier

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 12:55 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 12:50 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB