Suara Sumatera - Video yang memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan viral di media sosial. Penganiayaan dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Desember 2022, namun tak kunjung diselesaikan. Aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu akhirnya mendapat perhatian Polda Sumut.
Gara-gara ulah anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot dari jabatannya dan non job," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan bahwa Achiruddin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Ditempatkan dalam tahanan," ungkapnya.
Hadi menjelaskan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.
Sementara itu, keluarga korban sampaikan terima kasih menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut karena telah menarik perkara anaknya. Dirinya berharap kasus ini dapat dituntaskan.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.
"Tentunya, kami juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," sambungnya.