Suara Sumatera - Kuasa hukum Aditya Hasibuan, tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral berencana melaporkan penyidik Polda Sumut terkait kebocoran BAP di media sosial.
"Ya, rencananya kita akan menyurati Propam Mabes Polri," kata kuasa hukum Aditya, Ali Piliang, pada Kamis (4/5/2024).
Ali Piliang menjelaskan, beredarnya beberapa salinan BAP Ken Admiral di media sosial mengindikasikan penyidik yang menangani kasus tersebut lalai.
"Kenapa bisa beredar, ini harus ditindak penyidiknya. Bocornya BAP mengindikasikan penyidik sangat tidak profesional," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan kejanggalan lain yakni surat penghentian penyidikan kliennya baru diterima pada tanggal 29 April 2023.
"Kami dengar tanggal 26 sudah dihentikan laporan si Adit. Sementara (saat itu) kami belum menerima laporan penghentian dia," ujarnya.
"Katanya kami tidak punya cukup bukti penganiayaan terhadap Adit. Semua bukti kami punya visum, harusnya negara juga melindungi klien kami sebagai korban penganiayaan," sambungnya.
Ali meminta Polda Sumut untuk mengungkap kasus pelemparan jeruk perut ke rumah keluarga Ken Admiral agar terbukti siapa pelaku pelemparannya.
"Klien kami sangat dirugikan dengan persepsi publik soal pelemparan ini. Harusnya diungkap saja, kan di rumahnya banyak CCTV," tukasnya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Melawan Myanmar di SEA Games 2023
Diketahui, BAP kasus penganiayaan ini sempat bocor ke media sosial pada 26 Mei 2023 dan menjadi viral di Twitter.
Polda Sumut bergerak cepat dengan melakukan penetapan tersangka terhadap Aditya Hasibuan atas laporan Ken Admiral. Sedangkan laporan Aditya dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.
Kasus ini kemudian melebar dengan menyeret sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan. Kekinian AKBP Achiruddin dipecat dari Polri. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka.