Lina Mukherjee Dijerat Pasal Karet, YLBHI Ingatkan Polda Sumsel Fokus Pada yang Lebih Penting

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:38 WIB
Lina Mukherjee Dijerat Pasal Karet, YLBHI Ingatkan Polda Sumsel Fokus Pada yang Lebih Penting
Selebgram Lina Mukherjee (Suara.com)

Suara Sumatera-  Selebgram Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan buntut dari konten makan daging babi yang viral karena seraya membaca kata Bismillah.

Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh seorang ustaz di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) M. Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama.

Lina Mukherjee dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyebutkan polisi ada baiknya mengurus hal yang lebih penting. Sebaiknya mereka fokus akan mengurusi reformasi birokrasi di tubuh kepolisian ketimbang mengurusi kasus Lina Mukherjee.

"Harusnya polisi bisa mengurusi hal-hal yang lebih penting, lebih fokus mengurus reformasi di tubuh kepolisian ketimbang hal-hal seperti ini,” kata Zainal Arifin dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (4/5/2023).

Zainal Arifin juga menyoroti pasal yang menjerat Lina Mukherjee, yang juga tergolong pasal karet.

Sebagai informasi, pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Sementara pasal ini karet, tidak ada definisi yang jelas, setiap orang bisa menafsirkan dengan bebas,” kata Zainal Arifin.

Ia menambahkan jika pasal yang menjerat Lina Mukherjee sangat membahayakan dan cenderung subjektif, "sering digunakan oleh kepolisian adalah MUI, fatwa MUI sebagai semacam pembenaran ini masuk atau tidak, boleh atau tidak seseorang dijerat. Ini membahayakan sekali."

Baca Juga: Awas! Membeli Produk KW Juga Berpotensi Terkena Tindakan Hukum

Selebgram Lina Mukherjee tidak tahu sampai kapan ia akan ditahan. Apakah hanya satu hari untuk pemeriksaan atau selama 20 hari ke depan.

Konten Lina Mukherjee makan babi memang menjadi perhatian publik. Hujatan menyasar padanya terlebih saat makan, ia mengucapkan bismillah.Padahal sebagaimana diketahui, babi merupakan makanan haram bagi umat muslim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI