Suara Sumatera- Selebgram Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan buntut dari konten makan daging babi yang viral karena seraya membaca kata Bismillah.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh seorang ustaz di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) M. Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama.
Lina Mukherjee dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyebutkan polisi ada baiknya mengurus hal yang lebih penting. Sebaiknya mereka fokus akan mengurusi reformasi birokrasi di tubuh kepolisian ketimbang mengurusi kasus Lina Mukherjee.
"Harusnya polisi bisa mengurusi hal-hal yang lebih penting, lebih fokus mengurus reformasi di tubuh kepolisian ketimbang hal-hal seperti ini,” kata Zainal Arifin dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Zainal Arifin juga menyoroti pasal yang menjerat Lina Mukherjee, yang juga tergolong pasal karet.
Sebagai informasi, pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Sementara pasal ini karet, tidak ada definisi yang jelas, setiap orang bisa menafsirkan dengan bebas,” kata Zainal Arifin.
Ia menambahkan jika pasal yang menjerat Lina Mukherjee sangat membahayakan dan cenderung subjektif, "sering digunakan oleh kepolisian adalah MUI, fatwa MUI sebagai semacam pembenaran ini masuk atau tidak, boleh atau tidak seseorang dijerat. Ini membahayakan sekali."
Baca Juga: Awas! Membeli Produk KW Juga Berpotensi Terkena Tindakan Hukum
Selebgram Lina Mukherjee tidak tahu sampai kapan ia akan ditahan. Apakah hanya satu hari untuk pemeriksaan atau selama 20 hari ke depan.
Konten Lina Mukherjee makan babi memang menjadi perhatian publik. Hujatan menyasar padanya terlebih saat makan, ia mengucapkan bismillah.Padahal sebagaimana diketahui, babi merupakan makanan haram bagi umat muslim.