Suara Sumatera - Keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee, ditanggapi oleh dari pelapor, Ustadz M Syarif Hidayat.
Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin sangat menghargai keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
Sapri berharap perkara penistaan agama yang kini naik penyidikan tetap berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Selain itu semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia,” sebut Sapriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Namun Sapri menyoroti aktivitas Lina Mukherjee pasca diperiksa 12 jam lebih sebagai tersangka masih sempat aktif media sosialnya.
Sapriadi mempersilahkan netizen untuk melihat dan menilainya sendiri.
“Sampai saat ini kami tidak diserang dalam artian disangkakan macam-macam karena laporan ini. Biarlah masyarakat dan siapapun yang bisa melihat dan menilai perkara ini dalam persepsi masing-masing,” imbuhnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kuasa hukum Lina Mukherjee, HA Bassar,SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melayani kliennya dengan sangat baik.
“Kami mendampingi klien kami selama menjalani pemeriksaan secara maraton. Setelah pulang ternyata kami dapatkan kabar jika dia di opname pasca pemeriksaan dan hari ini baru dijemput,” tutupnya.