Suara Sumatera - Rezky Aditya berpeluang menjalani proses pidana pascakeluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait status anak Wenny Ariani.
Dalam putusan MA, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari Kekey, anak Wenny Ariani. Putusan MA ini bisa menjadi dasar bagi polisi untuk mengusut laporan Wenny terhadap Rezky mengenai dugaan penelantaran anak.
Wenny Ariani pernah melaporkan Rezky Aditya di Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2021 lalu atas tuduhan penelantaran anak.
Bagi Wenny Ariani, putusan MA ini bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melanjutkan penyelidikan laporan terhadap Rezky Aditya.
"Saya juga mau ngebuka pidananya di Polres Selatan. Saya kan melaporkan Rezky atas tuduhan penelantaran anak, tapi kan polisi minta putusan pengadilan dan ini putusan pengadilan sudah selesai," terang Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Menurut Ferry, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA itu. Jika putusan itu sudah diterima, pihaknya akan membuka perkara pidana terhadap Rezky Aditya.
"Iyaa kalau putusan ini sudah resmi saya terima, saya bawa ke Polres lagi untuk membuka perkara pidananya," sambungnya.
Ferry mengatakan pihaknya membuka jalan damai jika Rezky Aditya mau secara terbuka mengakui Kekey adalah anaknya.
"Kecuali si pihak Rezky dengan sukarela mau berdamai kita nggak akan menindaklanjuti lagi," ucap Ferry.
Namun kata Ferry, jika Rezky tetap bersikeras tidak mengakui Kekey sebagai anaknya, maka proses pidana akan terus berlanjut. Apalagi kini pihak Wenny Ariani sudah mengantongi bukti kuat berupa putusan MA.