Suara Sumatera - Nama Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan vonis hukuman seumur hidupnya dibatalkan oleh pengadilan tingkat tinggi, Mahkamah Agung.
Berikut 5 fakta Ferdy Sambo yang kekinian hanya mendapatkan vonis seumur hidup
1. MA mengabulkan hukuman penjara seumur hidup
Terpidana hukuman mati, Ferdy Sambo terbebas dari hukuman sebelumnya. Dia hanya harus menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keputusaan Mahkamah Agung menuliskan jika pidana Ferdy Sambo ialah penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
2. Kasasi diajukan 12 Mei 2023
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto
3. Menolak permohonan banding sebelumnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
4. Terdakwa kasus pembunuhan berencana
Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri, Brigadir J Kasusnya sempat heboh karena ia awalnya tidak mengakui lalu beralih mengakui karena pembunuhan tersebut dengan alasan membela kehormatan sang istri.