Tak Minta Maaf, Oklin Fia Dipolisikan Terkait Konten Jilat Eskrim: Terancam 6 Tahun Penjara

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 19:53 WIB
Tak Minta Maaf, Oklin Fia Dipolisikan Terkait Konten Jilat Eskrim: Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi Oklin Fia. ([Instagram])

Suara Sumatera - Selebgram berhijab Oklin Fia belakangan menjadi perbincangan publik usai konten videonya jilat eskrim di dekat kelamin pria viral di media sosial.

Terbaru, Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Laporan sudah terdaftar pada Polres Metro Jakarta Pusat sejak pertengahan Agustus 2023. 

Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat itu sebelumnya mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila.

Oklin Fia juga dinilai melakukan tindak pelecehan agama lantaran saat itu sedang mengenakan hijab. 

Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengungkap bahwa mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan penodaan agama, pornografi dan porno aksi.

"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," ujarnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/08/2023).

Menurut Gurun, mereka sebenarnya sudah menunggu permintaan maaf dari Oklin. Pihaknya telah menunggu sejak video tersebut viral, namun Oklin tak kunjung minta maaf. 

Sampai akhirnya mereka memilih untuk melaporkan sang selebgram ke kepolisian.

Gurun Arisastra menjelaskan, Oklin Fia terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya, laporan yang kemarin diterima itu berdasarkan sementara kewenangan memutuskan penyidik ditetapkan laporan itu pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambung Gurun.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Terpisah, Oklin Fia mengaku tak menyesal memamerkan konten jilat es krim di podcast Dokter Richard Lee. Ia menilai, hal yang dilakukan cukup wajar karena dirinya juga tidak buka baju dan masih mengenakan pakaian tertutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Makan Es Krim Tak Senonoh Oklin Fia, Baim Wong: Ahok Aja Dipenjara, Ini Mau Diapain?

Kasus Makan Es Krim Tak Senonoh Oklin Fia, Baim Wong: Ahok Aja Dipenjara, Ini Mau Diapain?

Video | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Sukses Jadi Selebgram, Cindy Govina Djuari Berhasil Beli Rumah dari Hasil Endorsement

Sukses Jadi Selebgram, Cindy Govina Djuari Berhasil Beli Rumah dari Hasil Endorsement

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:22 WIB

Bandingkan Oklin Fia dengan Koruptor Berhijab, Ge Pamungkas Klarifikasi: Jangan Double Standard

Bandingkan Oklin Fia dengan Koruptor Berhijab, Ge Pamungkas Klarifikasi: Jangan Double Standard

Entertainment | Rabu, 16 Agustus 2023 | 07:15 WIB

Terkini

BRI Dukung Komunitas Hiking, Burjo Ngegas Gombel Hadirkan Ruang Kolaborasi Positif

BRI Dukung Komunitas Hiking, Burjo Ngegas Gombel Hadirkan Ruang Kolaborasi Positif

Jawa Tengah | Rabu, 15 April 2026 | 08:47 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:43 WIB

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman

Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 08:41 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Putuskan Cerai, Clara Shinta Heran Suami Malah VCS saat Ekonomi Lagi Susah

Putuskan Cerai, Clara Shinta Heran Suami Malah VCS saat Ekonomi Lagi Susah

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 08:27 WIB