Geger Menteri Agama Beri Sertifikat Halal ke Produk Minuman Keras Wine, Benarkah?

Suara Sumatera

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:09 WIB
Geger Menteri Agama Beri Sertifikat Halal ke Produk Minuman Keras Wine, Benarkah?
Label halal yang baru. [Ist]

Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar yang menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memberikan label halal terhadap minuman keras wine.

Kabar tersebut berkembang terkait hebohnya 'wine halal' minuman bermerk Nabidz yang diklaim merupakan jus anggur tanpa alkohol. 

Adapun narasi berasal tangkapan layar yang dibagikan sebagai berikut:

"Akhirnya apa yang dikhawatirkan oleh ummat muslim terbukti, beginilah jika sertifikat halal dikelola oleh penguasa".

Dalam tangkapan layar itu juga disematkan tulisan, "Mentri Agama Yahudi".

Lantas benarkah klaim yang disampaikan pengunggah?

PENJELASAN
Dari penelusuran, tidak ada informasi valid yang menyebut bahwa Menteri Agama memberikan sertifikat halal terhadap minuman keras (miras) wine.

Isu tersebut berkembang rupanya terkait produk minuman jus anggur bermerk Nabidz yang semula dianggap tidak memiliki kadar alhokol karena sudah tersertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama nyatanya terdapat kekeliruan.

Dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, MUI tidak pernah menetapkan kehalalan atas produk Nabidz. Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat halal produk tersebut.

baca juga

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ujar Kiai Niam.

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.

Pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamar, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Ketiga, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang menimbukan rasa atau aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.

Keempat, tidak boleh mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Selain itu, yang juga perlu menjadi perhatian khusus untuk produk minuman adalah kadar alkohol atau etanol dalam minuman. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamar adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5 persen. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karena itu, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ujar Kiai Niam.

Selain itu, Founder Halal Corner Aisha Maharani mengaku sudah melakukan uji laboratorium mandiri untuk mengetahui kandungan alkohol dari Nabidz. Hasilnya, pada 10 Agustus 2023 keluar data yang menyatakan produk tersebut mengandung 8,84 persen etanol. 

“Kita ambil pengujian yang hasilnya tiga hari. Jadi, klaim yang disampaikan produsen bahwa ini nol persen alkohol ini bohong. Dia juga berdalih ini menggunakan proses istihalah, padahal cuka beda lagi dengan wine,” ujar dia.

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyatakan Menteri Agama memberikan label halal kepada produk minuman keras (miras) wine merupakan kabar hoaks.

Ternyata, kabar tersebut beredar seiring dengan hebohnya 'wine halal' Nabidz yang terjadi beberapa waktu lalu. Akan tetapi gegernya perkara itu sudah diklarifikasi.

Dengan demikian, narasi yang beredar di media sosial menyebut Menteri Agama memberikan sertifikat halal masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pemuda Mabuk Alami Kecelakaan Tunggal di Sleman, Satu Orang Kedapatan Bawa Sajam

Dua Pemuda Mabuk Alami Kecelakaan Tunggal di Sleman, Satu Orang Kedapatan Bawa Sajam

Jogja | Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:25 WIB

Kok Bisa Wine Punya Sertifikat Halal, Begini Kata Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor

Kok Bisa Wine Punya Sertifikat Halal, Begini Kata Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 15:43 WIB

Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag

Produk Red Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Jawaban Kemenag

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×